Selasa, 16 April 2013

HUKUM PERDATA

TUGAS 2 :
HUKUM PERDATA
• HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
1. Hukum eropa
2. Hukum agama
3. Hukum adat
• Sejarah Hukum Perdata Pada tahun 1806-1813 perancis berhasil menguasai Belanda, Pada tahun 1814 belanda mulai mentusun kitab UU Hukum Perdata/KUHS negeri belanda, Pada tahun 1824 MR.J.M KEMPER atau yang biasa disebut ONTWERPKEMPER Meninggal dunia sebelum menyelesaikan tugasnya keinginan belanda tersebut terealisasikan pada tanggal 6 juli 1880 denfan pembentukkan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 oktober 1838 oleh karena itu telah terjadi pemberontakan di belgia yaitu BW dan WvK.
• PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat Mengenai keadaan hukum perdata di indonesia dapat kita artikan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Ada dua faktor penyebab keanekaragaman tersebut :
1. Factor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa indonesia karena negara kita indonesia ini        terdiri dari beberapa suku bangsa.
2. Factor hostia yuridis (lihat pasal 163.l.s.) yang membagi penduduk indonesia dalam 3 golongan yaitu:
- Golongan eropa
- Golongan bumi putera Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di indonesia ditulis dalam pasal 131,l.5 yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement).
 • SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Menurut ilmu hukum/doktrin dibagi menjadi 4bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang ( pribadi ) Mengatur manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungsn dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri.
III. Hukum kekayaan Megatur peruhal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang, (co/ hak seseorang pengarang, hak seseorang pedagang dalam memakai sebuah merk)
IV. Hukum warisan Mengatur tentang benda/kekayaan seseorang jika meninggal dunia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar