TUGAS 4
: HUKUM PERJANJIAN
·
STANDAR KONTRAK
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi
2 yaitu umum dan khusus.
-
Kontrak standar umum artinya
kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan
kepada debitur/
-
Kontrak standar khusus artinya kontrak
standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak
ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
·
MACAM – MACAM PERJANJIAN
-
Perjanjian Cuma –Cuma
-
Perjanjian atas beban
-
Perjanjian timbal balik
-
Perjanjian sepihak
-
Perjanjian konsesual
-
Perjanjian riil
-
Perjanjian formil
-
Perjanjian bernama dan tidak
bernama
-
Perjanjian obligatoir
-
Perjanjian liberatoir
·
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Pasal 1320 KUHPerdata menentukan 4 syarat
untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya
2.
Kecakepan untuk membuat suatu
perikatan
3.
Suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang diperkenankn
·
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk
menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu :
a.
Teori pernyataan
Menururt teori ini perjanjian
telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban
penerimaan.
b.
Teori pengiriman
Menurut teori ini saat
pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian
c.
Teori pengetahuan
menurut teori ini saat
lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh
pihak yang menawarkan
d.
Teori penerimaan
Menurut teori ini saat
lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban,tak peduli apakah surat
tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka.
·
PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Penyebab pembatalan perjanjian :
-
Pekerja meninggal dunia
-
Jangka waktu perjanjian kerja
berakhir
-
Adanya putusan pengadilan dan/
putusan/penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adanya keadaan/kejadian tertentu yang dicantumkan
dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama dapat
menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar