Selasa, 08 Oktober 2013


MAJIKKAN YANG BAIK HATI

Aku melihat orang-orang disekitarku, mereka sibuk dengan kesibukkan mereka masing-masing Ada yang bekerja dikantor ada yang kesolah dan ada yang kesalon, sedangkan aku sendiri sibuk dengan urusan dapurku. Aku iri melihat, mereka terkadang aku ingin sekali merasakan apa yang mereka rasakan.

Tapi apakah itu mungkin terjadi, aku hanya seorang pembantu seharusnya aku sadar akan itu, kerjaanku hanyalah didapur dan mustahil kalau aku akan menginjakkan kaki kesalon. Pagi hari aku harus menyiapkan sarapan untuk mereka, siang harinya aku harus membersihkan rumah, menuci, dan menyiram tanaman.
Aku hanya bisa beristirahat saat mereka tidak ada dirumah,bukan karena aku takut dimarahi tapi karena kemauanku sendiri, karena aku tidak enak kalau istirahat sedangkan pekerjaanku masih menumpuk, tapi aku tetap bersyukur dengan semua ini Karena disini aku mendapatkan kenyamanan, mereka tidak pernah membentak aku, memukul, dan memarahi aku.

Aku orang yang cukup beruntung mendapatkan seorang majikan yang pengertian dan baik hati, suatu ketika nyonya berbicara kepadaku “ mba, makasih ya sudah mau membantu saya membereskan rumah, tanpa adanya mba mungkin saya akan kerepotan sendiri, jasa mba sangat berarti untuk saya.”

Betapa senangnya aku mendengar kata-kata itu, ternyata jasaku sebagai seorang pembantu sangatlah berarti untuk orang lain. lalu aku menjawab “ itu memang sudah tugas saya nyonya, lagian saya juga senang kok bisa bekerja dikeluarga ini, keluarga ini sudah saya anggap sebagai keluarga  sendiri.”

Lalu nyonya menjawab “saya juga sudah mengganggap mba sebagai keluarga sendiri kok, kalau mba membutuhkan Sesuatu tidak usah sungkan-sungkan bilang ke saya, selagi saya bisa pasti saya bantu.” Mendengar kata-kata itu aku seperti ingin menangis, betapa baiknya orang yang sedang ada dihadapan aku ini.

Sudah 5 tahun aku bekerja dirumah ini  tapi tak pernah sekalipun aku merasakan bosan atau lelah, setiap yang aku butuhkan pasti dipenuhi. Pernah sekali aku sakit dan tidak bisa bekerja, mereka tidak memaksa aku untuk bekerja tetapi malah membawa aku untuk berobat. Dan aku tidak mengeluarkan biaya sepeserpun untuk biaya berobatku semua mereka yang menanggung.

Dan malam harinya aku mendapat kabar bahwa ibuku dikampung sedang sakit keras,dengan kodisi yang belum pulih terpaksa aku haru pulang kampung untuk menjenguk ibuku yang sedang sakit, aku sama sekali tidak ditahan untuk pergi malah mereka ingin mengantar aku kekampung. Ya tuhan aku benar-benar bersyukur mendapatkan majikkan seperti mereka yang ingin menolong sesama manusia.

INDAHNYA DESAKU


Bagaikan kicauan burung dipagi hari
Membangunkan aku yang sedang tertidur
Melihat keindahan desa ku
Warna hijau menyelimuti sawah

Merasakan angin bersiar-siur
Ingin rasanya aku tinggal disini lebih lama
Jauh dari keramaian kota
Yang penuh dengan debu dan asap

Melestarikan pepohonan hijau
Oh desaku kau akan ku jaga dan ku rawat
Agar kenyamanan ini tidak akan pernah punah 

Senin, 01 Juli 2013

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI

BAB I
PEMBAHASAN

Beberapa Pengetian Hukum Menurut Para Ahli 
1.   Plato,
Hukum adalah system peraturan – peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
      2.      Aristoteles,
Hukum adalah sebagian kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat  tetapi juga hakim. Undang – undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi ; karena kedudukan itulah undang – undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang – orang bersalah.
      3.       Austin,
Hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada mahluk yang berakal oleh mahluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
     4.       Bellfoid,
Hukum yang berlaku dimasyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
     5.       Mr. E.M Mayers,
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa – penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
     6.       Duguit,
Hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu,
     7.       Immanuel Kant,
Hukum adalah keseluruhan syarat –syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.
     8.       Van Kan,
Hukum adalah serumpun peraturan – peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
     9.       Van Apeldom,
Hukum adalah gejala social tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan , adat istiadat, dan kebiasaan.
     10.   S.M. Amir, S.H,
Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan – peraturan yang terdiri dari norma – norma dan sanksi –sanksi.
Beberapa Pengerian Ekonomi Menurut Para Ahli :
      1.       Adam Smith,
Ekonomi adalah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan Negara.
     2.       Abraham Maslow
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.
     3.       Millj. S
Ekonomi adalah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan.
     4.       Hermawan Kartajaya
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya.
     5.       Paul A. Samuelson
Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
     6.       Albert L. Mayers
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempersoalkan kebutuhan dan pemuasan kebutuhan manusia.
     7.       J.L Meij
Ilmu ekonomi adalah ilmu tentang usaha manusia kea rah kemakmuran.

BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI

   A.      Hubungan antara Hukum dengan Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan anatara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari –hari dalam masyarakat.
Sunaryati Hartono, SH., mengemukakan bahwa Hukum Ekonomi merupakan penjabaran Hukum Ekonomi pemangunan dan Hukum Ekonomi Sosial, sehingga Hukum Ekonomi memiliki dua aspek, yaitu:
   1.       Aspek pengaturan usaha- usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan.
   2.       Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga Negara dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.

Lebih lanjut, Sunaryati Hartono menyatakanbahwa Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi:
   1.       Hukum Ekonomi Pembangunan, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara penigkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
   2.       Hukum Ekonomi Sosial, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) Indonesia.

Pengembangan eksistensi Hukum Ekonomi menyangkut aspek penting yaitu:
   1.       Menampung perkembangan kegiatan ekonomi yang tidak dapat diatur dalam cabang hukum yang ada dan memang tidak dapat ditampung dalam cabang hukum yang ada,karena materi dan sifat kegiatan ekonomi itu sendiri.
   2.       Memantapkan pengaturan hukum yang berkaitan dangan bidang hukum ekonomi yang terdapat pada peraturan cabang-cabang hukum yang lain seperti ketentuan Perjanjian dalam Burgerlijk Wetboek, Undang –undang perburuhan pada hukum Perburuhan, dan sebagainya.
   3.       Modernisir hukum yang mengatur kegiatan ekonomi, sehingga interaksi pembangunan ekonomi dapat berperan secara serasi dengan pembangunan hukum.
Atas dasar tersebut diatas, Hukum Ekonomi mempunyai peranan dalam pengaturan bidang ekonomi modern yang tidak dicakup dalam peraturan perundang – undangan yang ada, serta dapat memantapkan pengaturan yang berkaitan dengan bidang ekonomi yang terdapat pada cabang hukum yang lain.
Orientasi atau subtansi Hukum Ekonomi harus sejalan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila, meliputi aspek – aspek hukum yang mempunyai kaitan dengan kegiatan ekonomi.  Dalam arti sempit, mencakup kegiatan ekonomi yang mempunyai sifat pembangunan atau perkembangan ekonomi.
Berdasarkan pendekatan pembangunan tersebut, maka Hukum Ekonomi mempunyai orientasi pembangunan sehingga pengkajian hukum ini sering ditegaskan sebagai mengkaji Hukum Ekonomi Pembangunan. Pendekatan ini juga searah dengan fungsi hukum sebagai agent for modernization dan sebagai tool of social engineering.

Secara khusus, beberapa hal yang dapat dijadikan perbandingan dalam pengkajian Hukum Ekonomi, yaitu :
1.       Eksitensi Hukum Ekonomi dalam perkembangan sekarang lebih mudah dipahami dinegara dengan system hukum anglo saxon. Di Negara ini, system hukumnya berdasarkan pada hukum kebiasaan ( common law ). Dengan system ini, penyesuaian hukum dengan perkembangan kebiasaan lebih mudah diselenggarakan dan munculnya Hukum Ekonomi tidak dapat menjadi persoalan, melainkan secara evolusi tumbuh bersama perkembangan kebiasaan itu.
2.       Di Negara dengan sistem hukum continental, eksitensi hukum yang baru harus dapat meyakinkan baik secara mikro maupun makro, dapat menujukkan justifikasi eksistensinya serta hubungannya dengan perangkat hukum lainnya. Disini pertimbangan hukum yang telah ada dan pembagian kerja atau ruang lingkup pengaturan dari masing – masing bidang hukum dengan bidang hukum ekonomi perlu dibakukan.
3.       Atas dasar itu banyak kalangan yang masih belum secara yakin menyebutkan eksistensi hukum ekonomi dan dengan secara hati – hati dan menghindarkan tabrakan dengan ruang lingkup bidang hukum yang lain. Penyebutan hukum ekonomi pembangunan, hukum ekonomi sosial, hukum eknomi internasioanal, hukum ekonomi  dan pembangunan, dan sebagainya merupakan manifestasi dari kekurang yakinan tersebut. Di luar negeri juga dialami hal yang sama, sehingga ditemui istilah seperti : Economic Law, Social Economish Recht, dan sebagainya.
4.       Negeri Belanda yang system hukumnya menjadi pola sistem hukum Indonesia, ternyata telah mengalami proses pengembangan Hukum Ekonomi yang tidak sederhana, sehingga apa yang dialami di Indonesia sekarang ini memang wajar dan dapat dipahami. Namun, orientasi penyerasian interaksi pembangunan hukum dan pembangunan ekonomi mendorong kegiatan pengkajian untuk memproses eksistensi Hukum Ekonomi secara lebih lanjut.


BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI
Hukum Dalam Perusahaan :
Pada hari rabu tanggal 12 juni 2013 ratusa buruh yang tergabung dalam federasi serikat pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa dikantor pusat PLN di jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Para buruh yang mayoritas karyawan outsourcing ini menuntut agar dirinya dijadikan  sebagai karyawan tetap. Menurut Chappy Mustofa, selaku ketua FSPMI Jawa Barat mengatakan bahwa dengan masa pengabdian  mereka yang telah lama, sudah sewajarnya mereka menuntut adanya kenaikan status.

Hukum Dalam Negara Indonesia:
Issue kenaikan harga BBM besubsidi yang selama ini dinilai salah sasaran. Anggaran dari subsidi yang ada selama ini, seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan langsung yang menyentuh kepada masyarakat selain itu, kenaikan BBM akan menyehatkan APBN karena terjadi penghematan anggaran. Kenaikan BBM akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Namun tetap saja ini berdampak keresahan di kalangan masyarakat menengah kebawah.

Hukum Dalam Negara Lain:
Pemerintah Malaysia telah mendeportasi sebanyak 7.590 orang tenagakerja Indonesia TKI) bermasalah termasuk puluhan anak-anak menuju kepulauan Riau, sejak januari hingga jumat, 14 juni 2013. Salah seorang TKI mengatakan dirinya dideportasi karena dokumennya sebagai tenaga kerja di Malaysia sudah habis masa berlakunya. Kebanyakan TKI yang dideportasi Malaysia itu hanya membawa baju di badan, bahkan sebagian diantaranya tidak beralaskan kaki serta memakai baju penjara Malaysia. Ada juga yang mengaku mendapat hukuman sebat atau cambuk, karena berbagai kesalahan yang diputuskan Mahkamah Malaysia.
                                                           BAB IV
ANALISIS
A.      Hukum dalam perusahaan
Dalam dunia bisnis, outsorcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaa pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Semakin banyaknya perusahaan yang menerapkan system outsorcing. Pertama, upah rendah yang diterima oleh karyawan outsorcing. Dalam paparannya saat rapat bersama komisi IX DPR, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyebutkan, masing-masing perusahaan outsorcing banting harga. Siapa paling murah akan menang. Upah tenaga kerjapun dikorbankan. Masalah kedua adalah rasa keidak adilan. Menurut Dahlan Iskan ada pegawai outsorcing yang bekerja lebih keras disbanding pegawai tetap. Padahal jika dilihat dari sisi gaji, pegawai tetap mandapatkan gaji lebih besar dibandingkan  outsorcing. Hal inilah yang seharusnya diperbaiki, yakninmeningkatkan kinerja pegwai tetap. Masalah yang terakhir adalah masa depan kelangsungan kerja. Pegawai outsorcing selalu dihantui masalah pekerjaanya karena jika tender perusahaan outsorcing berakhir maka berakhir pula nasib pegawainya. Belakangan ini terdengar issue bahwa pemerintah akan membentuk anak perusahaan outsorcing yang diharapkan agar para karyawan outsorcing mendapat tempat yang layak untuk bekerja dan mendapat karir yang sesuai dengan pekerjaannya.

B.      Hukum Dalam Negara Indonesia
Kenaikan BBM akan selalu membawa keresahan bagi masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah kebawah.
 Dengan naiknya harga BBM akan menyebabkan kenaikan semua harga barang di pasar. Kenaikan BBM ini tentu bukan keputusan yang mudah. Pemerintah memulai proses pembatasan subsidi BBM dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual dan konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang ditandatangani pada 7 Februari 2012.
Dengan kebijakan ini diharapkan dana Fiska dan APBN menjadi lebih sehat. Selain itu ketahanan ekonomi akan lebih aman dan terjaga, hal ini tentunya terkait dengan kondisi yang terjadi di masyarakat karena dana subsidi BBM dapat dialihkan ke sector lainnya. Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, yakni APBN dapat lebih diprioritaskan pada pembangunan infrastuktur yang bermanfaat bagi rakyat dan tentunya membuka lapangan pekerjaan. Yang terpenting subsidi lebih adil dan tepat sasaran., karena selama ini banyak masyarakat yang kurang mampu justru tidak menikmati subsidi BBM tertentu. Dengan adanya rasionalisasi harga jenis BBM tertentu ini, harapannya masyarakat kurang mampu dapat menerima hak yang diberikan oleh Negara secara tepat dan adil melalui program bantuan langsung masyarakat, beasiswa masyarakat miskin, dan lain-lain.

C.      Hukum Dalam Negara Lain
Masalah TKI di Malaysia memang tidak akan ada habisnya. Dari tahun ketahun selalu saja ada permasalahan antara TKI dengan pemerintah Malaysia maupun dengan pemerintah Indonesia sendiri. Hal ini terjadi akibat masuknya TKI illegal di Malaysia. Rasanya permasalahan ini tidak aka nada habisnya selama pemerintah Indoseia maupun Malaysia masih mementingkan kepentingan negaranya masing-masing.
Pasar TKI illegal ini cukup besar dan pasti terjadi karena ada permintaan (dari majikan Malaysia)dan penawaran (penduduk Indonesia yang miskin dan yang putus asa mencari pekerjaan di dalam  Negri) yang mendukungnya. Menurut undang-undang di Malaysia, majikan dianggap melanggar hukum jika memperkejakan TKI illegal, namun peraturan ini tidak memiliki sanksi yang tegas. Namun mengapa pemerintah Malaysia masih melakukan pemulangan TKI illegal?
Harusnya dari kedua pemerintah Indonesia-Malaysia melakukan seleksi ketat terhadap calon-calon TKI yng ada. Bagi pemerintah Indonesia, harusnya ini dijadikan pelajaran agar tidak terjadi pemulangan TKI lagi. Dan bagi pemerintah Malaysia harusnya menindak tegas terhadap majikan yang memperkerjakan TKI illegal. Dengan demikian, bukan idak mungkin pasar gelap TKI illegal akan semakin berkurang. Sehingga terjalin kerjasama yang baik, dan bias saling menguntungkan kedua pemerintahan Indonesia-Malaysia.

 BAB V
KESIMPULAN
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Kaitannya yakni hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai objek bekerjanya hukum itu sendiri.



DAFTAR PUSTAKA 

Adolf. Huala, Hukum Ekonomi Internasional Suatu Pengantar, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html


Senin, 13 Mei 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
  1. B.       PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
  1. Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  1. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
  1. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
  1. Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
  1. C.      KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
  1. Paten
  2. Merek
  3. Varietas tanaman
  4. Rahasia dagang
  5. Desain industry
  6. Desain tata letak sirkuit terpadu
  1. D.      DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
  1. E.       HAK CIPTA
PENGERTIAN
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Dasar Hukum HAK CIPTA :
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
  1. F.       HAK PATEN
PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
  • Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  • Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
  • Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
    1. proses;
    2. hasil produksi;
    3. penyempurnaan dan pengembangan proses;
    4. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
Dasar Hukum HAK PATEN :
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
  1. G.      HAK MERK
PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah – Istilah Merk :
  • Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
  • Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dasar Hukum HAK MERK :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
  1. H.      DESAIN INDUSTRI
PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
  1. I.         RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.