TUGAS 5
: HUKUM DAGANG ( KUHD )
· HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua
hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal
15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH
perdata seberapa jauh dari seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan,berlaku juga terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang,disebutkan bahwa segala
persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang
bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian,dapat diketahui kedudukan KUH
Dagang terhadap KUH Perdata.KUH Dagang merupakan hukum yang khusus dan KUH
Perdata merupakan hukum yang bersifat umum.
· BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat
kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun
1938 pengertian perbuatan dagang,dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang
artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha.
Hukum dagang indonesia terutama bersumber
pada:
1. Hukum tertulis yang
dikofifikasikan
2. Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan
· HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan
yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang
diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar,oleh karena itu
diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan
usaha tersbut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi
:
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
· PENGUSAHA DAN KEWJIBANNYA
Menurut Undang –undang, ada 2 kewajiban yang
harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu
1. Membuat pembukuan ( dokumen
keuangan dan dokumen lainnya )
2. Mendaftarkan perusahaan
· BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Bentuk – bentuk perusahaan yang umum digunakan
para pelaku bisnis di indonesia, yaitu :
a. Perusahaan perorangan ( U .D )
b. Firma ( Fa )
c. Perseroan komanditer ( C.V )
d. Perseroan terbatas ( P.T )
· PERSEROAN TERBATAS
Perseroan terbatas adalah bentuk perusahaan
yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku
bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang.
· KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
· YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang
mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,keagamaan dan kemanusiaan,didirikan
dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-undang.
· BADAN USAHA MILIK NEGARA ( BUMN )
Badan usaha milik negara ialah badan usaha
yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah, status
pegawai badan usaha – badan usaha tersebut dalah karyawan BUMN bukan pegawai
negeri.