Selasa, 16 April 2013

HUKUM DAGANG


TUGAS 5 : HUKUM DAGANG ( KUHD )
·  HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH perdata seberapa jauh dari seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang,disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian,dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata.KUH Dagang merupakan hukum yang khusus dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum.
· BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang,dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha.
Hukum dagang indonesia terutama bersumber pada:
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
· HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar,oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersbut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
· PENGUSAHA DAN KEWJIBANNYA
Menurut Undang –undang, ada 2 kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu
1. Membuat pembukuan ( dokumen keuangan dan dokumen lainnya )
2.  Mendaftarkan perusahaan
·  BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Bentuk – bentuk perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di indonesia, yaitu :
a.  Perusahaan perorangan ( U .D )
b. Firma ( Fa )
c.  Perseroan komanditer ( C.V )
d. Perseroan terbatas ( P.T )
·   PERSEROAN TERBATAS
Perseroan terbatas adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang.
·  KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
·   YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,keagamaan dan kemanusiaan,didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-undang.
·   BADAN USAHA MILIK NEGARA ( BUMN )
Badan usaha milik negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah, status pegawai badan usaha – badan usaha tersebut dalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.

HUKUM PERJANJIAN


TUGAS 4 : HUKUM PERJANJIAN
·         STANDAR KONTRAK
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
-          Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur/
-          Kontrak standar khusus artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
·         MACAM – MACAM PERJANJIAN
-          Perjanjian Cuma –Cuma
-          Perjanjian atas beban
-          Perjanjian timbal balik
-          Perjanjian sepihak
-          Perjanjian konsesual
-          Perjanjian riil
-          Perjanjian formil
-          Perjanjian bernama dan tidak bernama
-          Perjanjian obligatoir
-          Perjanjian liberatoir
·         SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Pasal 1320 KUHPerdata menentukan 4 syarat untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1.       Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.       Kecakepan untuk membuat suatu perikatan
3.       Suatu hal tertentu
4.       Suatu sebab yang diperkenankn
·         SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu :
a.       Teori pernyataan
Menururt teori ini perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan.
b.      Teori pengiriman
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian
c.       Teori pengetahuan
menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan
d.      Teori penerimaan
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban,tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka.
·         PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN

Penyebab pembatalan perjanjian :
-          Pekerja meninggal dunia
-          Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
-          Adanya putusan pengadilan dan/ putusan/penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adanya keadaan/kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

HUKUM PERIKATAN


TUGAS 3 : HUKUM PERIKATAN
·         PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Menurut Subekti, perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu.
·         DASAR HUKUM PERIKATAN
1.       Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.       Perikatan yang timbul dari Undang-undang
3.       Perikatan terjadi bukan perjanjian,tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
·         ASAS – ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
1.       Asas kebebasan berkontrak : Ps. 1338: 1 HUHP Perdata
2.       Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata
3.       Asas Kepribadian: 1315 dan 1340 KUHPerdata
·         WANPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Ada 4 bentuk dari wanprestasi :
1.       Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
2.       Melaksanakan apa yang dijanjikannya,tetapi tidak sebagai mana yang dijanjikan
3.       Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
4.       Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Akibat – akibat wanprestasi berupa hukuman atau akibat – akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dan dapat digolongkan menjadi 3 kategori, yaitu :
1.       Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur ( ganti rugi )
2.       Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
3.       Peralihan resiko
·         HAPUSNYA PERIKATAN
Pasal 1381 KUHPeradata menentukan beberapa penyebab hapusnya perikatan yaitu:
1.       Pembayaran
2.       Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan/penitipan
3.       Pembaharuan utang
4.       Perjumpaan utang/kompensasi
5.       Pancempuran utang
6.       Pembebasan utangnya
7.       Musnahnya barang yang terutang
Penyebab lainnya :
1.       Berakhirnya suatu ketetapan waktu dalam suatu perjanjian
2.       Mininggalnya salah satu pihak dalam perjanjian
3.       Mininggalnya orang yang memberikan perintah

HUKUM PERDATA

TUGAS 2 :
HUKUM PERDATA
• HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
1. Hukum eropa
2. Hukum agama
3. Hukum adat
• Sejarah Hukum Perdata Pada tahun 1806-1813 perancis berhasil menguasai Belanda, Pada tahun 1814 belanda mulai mentusun kitab UU Hukum Perdata/KUHS negeri belanda, Pada tahun 1824 MR.J.M KEMPER atau yang biasa disebut ONTWERPKEMPER Meninggal dunia sebelum menyelesaikan tugasnya keinginan belanda tersebut terealisasikan pada tanggal 6 juli 1880 denfan pembentukkan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 oktober 1838 oleh karena itu telah terjadi pemberontakan di belgia yaitu BW dan WvK.
• PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat Mengenai keadaan hukum perdata di indonesia dapat kita artikan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Ada dua faktor penyebab keanekaragaman tersebut :
1. Factor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa indonesia karena negara kita indonesia ini        terdiri dari beberapa suku bangsa.
2. Factor hostia yuridis (lihat pasal 163.l.s.) yang membagi penduduk indonesia dalam 3 golongan yaitu:
- Golongan eropa
- Golongan bumi putera Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di indonesia ditulis dalam pasal 131,l.5 yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement).
 • SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Menurut ilmu hukum/doktrin dibagi menjadi 4bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang ( pribadi ) Mengatur manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungsn dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri.
III. Hukum kekayaan Megatur peruhal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang, (co/ hak seseorang pengarang, hak seseorang pedagang dalam memakai sebuah merk)
IV. Hukum warisan Mengatur tentang benda/kekayaan seseorang jika meninggal dunia