PENERAPAN HUKUM DALAM
EKONOMI
BAB I
PEMBAHASAN
Beberapa Pengetian Hukum Menurut Para Ahli
1. Plato,
Hukum adalah
system peraturan – peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
2. Aristoteles,
Hukum adalah
sebagian kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang – undang adalah
sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi ; karena kedudukan itulah
undang – undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum
orang – orang bersalah.
3. Austin,
Hukum adalah
sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada mahluk yang
berakal oleh mahluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
4. Bellfoid,
Hukum yang berlaku
dimasyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang
ada pada masyarakat.
5. Mr.
E.M Mayers,
Hukum adalah semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa – penguasa Negara
dalam melakukan tugasnya.
6. Duguit,
Hukum adalah
tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu,
7. Immanuel
Kant,
Hukum adalah
keseluruhan syarat –syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat
menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum
tentang kemerdekaan.
8. Van
Kan,
Hukum adalah
serumpun peraturan – peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk
mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9. Van
Apeldom,
Hukum adalah
gejala social tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka itu menjadi
suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan , adat istiadat, dan kebiasaan.
10. S.M.
Amir, S.H,
Hukum adalah
peraturan, kumpulan peraturan – peraturan yang terdiri dari norma – norma dan
sanksi –sanksi.
Beberapa Pengerian Ekonomi Menurut Para Ahli :
1. Adam
Smith,
Ekonomi adalah
penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan Negara.
2. Abraham
Maslow
Ekonomi adalah
salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas
kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan
berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang
dianggap efektif dan efisien.
3. Millj.
S
Ekonomi adalah
sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan.
4. Hermawan
Kartajaya
Ekonomi adalah
platform dimana sektor industri melekat diatasnya.
5. Paul
A. Samuelson
Ekonomi merupakan
cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan
sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan
mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
6. Albert
L. Mayers
Ilmu ekonomi
adalah ilmu yang mempersoalkan kebutuhan dan pemuasan kebutuhan manusia.
7. J.L
Meij
Ilmu ekonomi
adalah ilmu tentang usaha manusia kea rah kemakmuran.
BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI
A. Hubungan
antara Hukum dengan Ekonomi
Ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan anatara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari –hari dalam masyarakat.
Sunaryati
Hartono, SH., mengemukakan bahwa Hukum Ekonomi merupakan penjabaran Hukum
Ekonomi pemangunan dan Hukum Ekonomi Sosial, sehingga Hukum Ekonomi memiliki
dua aspek, yaitu:
1. Aspek
pengaturan usaha- usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi nasional secara keseluruhan.
2. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata
diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga Negara dapat
menikmati hasil pembangunan ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya kepada usaha
pembangunan ekonomi tersebut.
Lebih lanjut,
Sunaryati Hartono menyatakanbahwa Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi:
1. Hukum
Ekonomi Pembangunan, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara penigkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional.
2. Hukum
Ekonomi Sosial, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan
merata sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) Indonesia.
Pengembangan
eksistensi Hukum Ekonomi menyangkut aspek penting yaitu:
1. Menampung
perkembangan kegiatan ekonomi yang tidak dapat diatur dalam cabang hukum yang
ada dan memang tidak dapat ditampung dalam cabang hukum yang ada,karena materi
dan sifat kegiatan ekonomi itu sendiri.
2. Memantapkan
pengaturan hukum yang berkaitan dangan bidang hukum ekonomi yang terdapat pada
peraturan cabang-cabang hukum yang lain seperti ketentuan Perjanjian dalam
Burgerlijk Wetboek, Undang –undang perburuhan pada hukum Perburuhan, dan
sebagainya.
3. Modernisir
hukum yang mengatur kegiatan ekonomi, sehingga interaksi pembangunan ekonomi
dapat berperan secara serasi dengan pembangunan hukum.
Atas dasar
tersebut diatas, Hukum Ekonomi mempunyai peranan dalam pengaturan bidang
ekonomi modern yang tidak dicakup dalam peraturan perundang – undangan yang
ada, serta dapat memantapkan pengaturan yang berkaitan dengan bidang ekonomi
yang terdapat pada cabang hukum yang lain.
Orientasi atau
subtansi Hukum Ekonomi harus sejalan dengan Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila, meliputi aspek – aspek hukum yang
mempunyai kaitan dengan kegiatan ekonomi.
Dalam arti sempit, mencakup kegiatan ekonomi yang mempunyai sifat
pembangunan atau perkembangan ekonomi.
Berdasarkan
pendekatan pembangunan tersebut, maka Hukum Ekonomi mempunyai orientasi
pembangunan sehingga pengkajian hukum ini sering ditegaskan sebagai mengkaji
Hukum Ekonomi Pembangunan. Pendekatan ini juga searah dengan fungsi hukum
sebagai agent for modernization dan sebagai tool of social engineering.
Secara khusus,
beberapa hal yang dapat dijadikan perbandingan dalam pengkajian Hukum Ekonomi,
yaitu :
1. Eksitensi
Hukum Ekonomi dalam perkembangan sekarang lebih mudah dipahami dinegara dengan
system hukum anglo saxon. Di Negara ini, system hukumnya berdasarkan pada hukum
kebiasaan ( common law ). Dengan system ini, penyesuaian hukum dengan
perkembangan kebiasaan lebih mudah diselenggarakan dan munculnya Hukum Ekonomi
tidak dapat menjadi persoalan, melainkan secara evolusi tumbuh bersama
perkembangan kebiasaan itu.
2. Di
Negara dengan sistem hukum continental, eksitensi hukum yang baru harus dapat meyakinkan
baik secara mikro maupun makro, dapat menujukkan justifikasi eksistensinya
serta hubungannya dengan perangkat hukum lainnya. Disini pertimbangan hukum
yang telah ada dan pembagian kerja atau ruang lingkup pengaturan dari masing –
masing bidang hukum dengan bidang hukum ekonomi perlu dibakukan.
3. Atas
dasar itu banyak kalangan yang masih belum secara yakin menyebutkan eksistensi
hukum ekonomi dan dengan secara hati – hati dan menghindarkan tabrakan dengan
ruang lingkup bidang hukum yang lain. Penyebutan hukum ekonomi pembangunan,
hukum ekonomi sosial, hukum eknomi internasioanal, hukum ekonomi dan pembangunan, dan sebagainya merupakan
manifestasi dari kekurang yakinan tersebut. Di luar negeri juga dialami hal
yang sama, sehingga ditemui istilah seperti : Economic Law, Social Economish
Recht, dan sebagainya.
4. Negeri
Belanda yang system hukumnya menjadi pola sistem hukum Indonesia, ternyata
telah mengalami proses pengembangan Hukum Ekonomi yang tidak sederhana,
sehingga apa yang dialami di Indonesia sekarang ini memang wajar dan dapat
dipahami. Namun, orientasi penyerasian interaksi pembangunan hukum dan
pembangunan ekonomi mendorong kegiatan pengkajian untuk memproses eksistensi
Hukum Ekonomi secara lebih lanjut.
BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI
Hukum Dalam
Perusahaan :
Pada hari rabu
tanggal 12 juni 2013 ratusa buruh yang tergabung dalam federasi serikat pekerja
Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa dikantor pusat PLN di jalan
Trunojoyo, Jakarta Selatan. Para buruh yang mayoritas karyawan outsourcing ini
menuntut agar dirinya dijadikan sebagai
karyawan tetap. Menurut Chappy Mustofa, selaku ketua FSPMI Jawa Barat mengatakan
bahwa dengan masa pengabdian mereka yang
telah lama, sudah sewajarnya mereka menuntut adanya kenaikan status.
Hukum Dalam
Negara Indonesia:
Issue kenaikan
harga BBM besubsidi yang selama ini dinilai salah sasaran. Anggaran dari
subsidi yang ada selama ini, seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan
langsung yang menyentuh kepada masyarakat selain itu, kenaikan BBM akan
menyehatkan APBN karena terjadi penghematan anggaran. Kenaikan BBM akan
berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Namun tetap saja ini berdampak
keresahan di kalangan masyarakat menengah kebawah.
Hukum Dalam
Negara Lain:
Pemerintah
Malaysia telah mendeportasi sebanyak 7.590 orang tenagakerja Indonesia TKI)
bermasalah termasuk puluhan anak-anak menuju kepulauan Riau, sejak januari
hingga jumat, 14 juni 2013. Salah seorang TKI mengatakan dirinya dideportasi
karena dokumennya sebagai tenaga kerja di Malaysia sudah habis masa berlakunya.
Kebanyakan TKI yang dideportasi Malaysia itu hanya membawa baju di badan,
bahkan sebagian diantaranya tidak beralaskan kaki serta memakai baju penjara
Malaysia. Ada juga yang mengaku mendapat hukuman sebat atau cambuk, karena
berbagai kesalahan yang diputuskan Mahkamah Malaysia.
BAB IV
ANALISIS
A. Hukum
dalam perusahaan
Dalam dunia
bisnis, outsorcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian
pelaksanaa pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu
perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau
penyediaan jasa pekerja/buruh. Semakin banyaknya perusahaan yang menerapkan
system outsorcing. Pertama, upah rendah yang diterima oleh karyawan outsorcing.
Dalam paparannya saat rapat bersama komisi IX DPR, Menteri BUMN Dahlan Iskan
menyebutkan, masing-masing perusahaan outsorcing banting harga. Siapa paling
murah akan menang. Upah tenaga kerjapun dikorbankan. Masalah kedua adalah rasa
keidak adilan. Menurut Dahlan Iskan ada pegawai outsorcing yang bekerja lebih
keras disbanding pegawai tetap. Padahal jika dilihat dari sisi gaji, pegawai
tetap mandapatkan gaji lebih besar dibandingkan
outsorcing. Hal inilah yang seharusnya diperbaiki, yakninmeningkatkan
kinerja pegwai tetap. Masalah yang terakhir adalah masa depan kelangsungan
kerja. Pegawai outsorcing selalu dihantui masalah pekerjaanya karena jika
tender perusahaan outsorcing berakhir maka berakhir pula nasib pegawainya.
Belakangan ini terdengar issue bahwa pemerintah akan membentuk anak perusahaan
outsorcing yang diharapkan agar para karyawan outsorcing mendapat tempat yang
layak untuk bekerja dan mendapat karir yang sesuai dengan pekerjaannya.
B. Hukum
Dalam Negara Indonesia
Kenaikan BBM akan
selalu membawa keresahan bagi masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah
kebawah.
Dengan naiknya harga BBM akan menyebabkan
kenaikan semua harga barang di pasar. Kenaikan BBM ini tentu bukan keputusan
yang mudah. Pemerintah memulai proses pembatasan subsidi BBM dengan
mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2012 tentang harga
jual dan konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang
ditandatangani pada 7 Februari 2012.
Dengan kebijakan
ini diharapkan dana Fiska dan APBN menjadi lebih sehat. Selain itu ketahanan
ekonomi akan lebih aman dan terjaga, hal ini tentunya terkait dengan kondisi
yang terjadi di masyarakat karena dana subsidi BBM dapat dialihkan ke sector
lainnya. Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, yakni APBN dapat lebih
diprioritaskan pada pembangunan infrastuktur yang bermanfaat bagi rakyat dan
tentunya membuka lapangan pekerjaan. Yang terpenting subsidi lebih adil dan
tepat sasaran., karena selama ini banyak masyarakat yang kurang mampu justru
tidak menikmati subsidi BBM tertentu. Dengan adanya rasionalisasi harga jenis
BBM tertentu ini, harapannya masyarakat kurang mampu dapat menerima hak yang
diberikan oleh Negara secara tepat dan adil melalui program bantuan langsung
masyarakat, beasiswa masyarakat miskin, dan lain-lain.
C. Hukum
Dalam Negara Lain
Masalah TKI di
Malaysia memang tidak akan ada habisnya. Dari tahun ketahun selalu saja ada
permasalahan antara TKI dengan pemerintah Malaysia maupun dengan pemerintah Indonesia
sendiri. Hal ini terjadi akibat masuknya TKI illegal di Malaysia. Rasanya
permasalahan ini tidak aka nada habisnya selama pemerintah Indoseia maupun
Malaysia masih mementingkan kepentingan negaranya masing-masing.
Pasar TKI illegal
ini cukup besar dan pasti terjadi karena ada permintaan (dari majikan Malaysia)dan
penawaran (penduduk Indonesia yang miskin dan yang putus asa mencari pekerjaan
di dalam Negri) yang mendukungnya.
Menurut undang-undang di Malaysia, majikan dianggap melanggar hukum jika
memperkejakan TKI illegal, namun peraturan ini tidak memiliki sanksi yang
tegas. Namun mengapa pemerintah Malaysia masih melakukan pemulangan TKI
illegal?
Harusnya dari
kedua pemerintah Indonesia-Malaysia melakukan seleksi ketat terhadap
calon-calon TKI yng ada. Bagi pemerintah Indonesia, harusnya ini dijadikan
pelajaran agar tidak terjadi pemulangan TKI lagi. Dan bagi pemerintah Malaysia
harusnya menindak tegas terhadap majikan yang memperkerjakan TKI illegal.
Dengan demikian, bukan idak mungkin pasar gelap TKI illegal akan semakin
berkurang. Sehingga terjalin kerjasama yang baik, dan bias saling menguntungkan
kedua pemerintahan Indonesia-Malaysia.
BAB V
KESIMPULAN
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Kaitannya yakni hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan
peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai objek bekerjanya hukum itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Adolf. Huala, Hukum Ekonomi
Internasional Suatu Pengantar, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html