PENGERTIAN
KOPERASI DAN LANDASAN-LANDASAN HUKUM KOPERASI
·
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan
operasi / operation.
Koperasi adalah
suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun
1967,
koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial
dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan
tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
·
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang
melandasi aktifitas
koperasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
·
Landasan-landasan Koperasi Indonesia
·
Landasan idiil koperasi indonesia adalah Pancasila, Kelima sila
dari Pancasila,
·
Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan
Landasan geraknya
adalah Pasal 33 ayat (1) UUD
1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1)
berbunyi ”Perekonomian
disususn sebagai usaha bersama berdasarkan
atas azas kekeluargaan”.
·
Landasan mental koperasi indonesia adalah setia kawan dan
kesadaran berpribadi
(rasa harga diri/gotong-royong)
·
Landasan operasional adalah garis-garis besar haluan negara
(GBHN) tentang arah
pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang
ditetapkan oleh majelis permusyawaratan rakyat sebagai penjelmaan
·
Fungsi Koperasi / Koperasi
-
Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan
koperasi
·
Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi
-
Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara
menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada